Jumat 24 Jun 2016 18:54 WIB

KPK Periksa 140 Saksi untuk Kasus Bansos Sumut

Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK sudah memeriksa 140 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terhadap tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho.

"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi baru yaitu 140 orang di Medan sejak Senin (20/6) pekan ini dan terus dilakukan sampai Selasa pekan depan," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (24/6).

Dari 140 orang saksi tersebut, ada empat orang yang mengembalikan uang suap dari Gatot. Keempat orang ini adalah anggota DPRD yang pada penyidikan terhadap lima tersangka awal tidak mengakui bahwa mereka menerima suap.

"Ada 4 anggota DPRD Sumut yang menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho mengembalikan uang ke rekening pengembalian KPK dengan jumlah yang bervariasi," tambah Yuyuk.

KPK menetapkan tujuh orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka yaitu anggota fraksi PDI-Perjuangan Muhammad Afan, anggota fraksi PDI-Perjuangan Budiman Pardamean Nadapdap, anggota fraksi Partai Hanura Zulkifli Efendi Siregar, anggota fraksi PPP Bustami, anggota fraksi PAN Zulkifli Husein, anggota fraksi PAN Parluhutan Siregar dan anggota fraksi Demokrat Guntur Manurung.

Terkait perkara ini, sudah ada lima orang yang dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu Ketua DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah yang divonis 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan; Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun divonis 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp712,9 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terakhir, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 Kamaluddin Harahap dijatuhi pidana penjara 4 tahun 8 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara sekaligus uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

Sedangkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho belum didakwa dalam perkara ini dan masih menjalani masa hukuman karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan politisi partai Nasdem Patrice Rio Capella.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement