Jumat 24 Jun 2016 18:00 WIB

Aceh akan Perjuangkan Lagi Perda yang Dibatalkan Pemerintah

Otonomi daerah (ilustrasi)
Foto: become-teacher.blogspot.com
Otonomi daerah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan akan duduk bersama dengan Pemerintah Aceh untuk mengkaji ulang pembatalan 65 qanun/peraturan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Kita akan duduk bersama dengan Pemerintah Aceh nantinya untuk membahas terkait masalah adanya informasi pembatalan 65 qanun Aceh," kata politisi Partai Aceh itu, Jumat (24/6).

Ia menjelaskan akan melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan terhadap pembatalan produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah oleh Pemerintah Pusat.

"Kekhususan yang dimiliki Aceh jangan diusik, kita akan memperjuangkannya kembali. Kami sudah berinisiasi untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait informasi ini," katanya.

Ia mengatakan akan mengundang eksekutif untuk duduk bersama untuk mengkaji kembali terhadap permasalahan produk hukum tersebut guna melakukan langkah advokatif terhadap kebijakan Pemerintah Pusat.

Iskandar menjelaskan khusus untuk Aceh berdasarkan pasal 235 ayat 4 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, qanun yang mengatur tentang pelaksanaan Syariat Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung (MA).

Ia mengatakan untuk langkah selanjutnya berkaitan dengan pembatalan 6 qanun Aceh, maka sebelum adanya Keputusan Menteri (Kepmen) tentang pembatalan tersebut diterima, pihaknya belum bisa merespon secara detail.

"Kita juga akan lihat apakah Kepmen soal itu sudah ada apa belum. Dalam Kepmen harus ada penjelasan kenapa dibatalkan," katanya.

Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah mengumumkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan maupun dievaluasi dan dari jumlah tersebut, terdapat 65 qanun Aceh yang ikut dibatalkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement