Jumat 24 Jun 2016 17:33 WIB

Perusahaan di Tangerang PHK Karyawan Jelang Pembagian THR

Rep: C35/ Red: Ilham
phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Rumah Rakyat Indonesia (RRI) mengecam adanya perusahaan di Tangerang yang memutus hubungan kerja (PHK) karyawannya secara massal saat menjelang pembagian tunjangan hari raya (THR).

Ketua KSPI Said Iqbal menjelaskan, lebih dari seribu buruh kontrak yang sudah bekerja tahunan di PT Miyako di Tangerang di-PHK oleh pengusaha demi menghindari pembayaran THR sesuai aturan H-7. "Inilah modus yang berulang-ulang setiap tahun dilakukan pengusaha untuk menghindari membayar THR," katanya.

Iqbal mengatakan, modus perusahaan ini dilegitimasi oleh pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, pasal terakhir menyatakan bagi pengusaha yang mem-PHK karyawannya sebelum lebaran, maka tidak ada kewajiban untuk membayar THR.

"Jadi pemerintah jangan berbangga diri dengan sudah membentuk posko THR dan buruh masa kerja satu bulan sudah berhak menerima THR, seolah-olah sudah melindungi buruh. Karena faktanya yang dibutuhkan buruh adalah law enforcement terhadap buruh melawan modus kecurangan pengusaha seperti yang dialami buruh PT Miyako ini," katanya pada Jumat (24/6).

Oleh karenanya, dalam hal THR, KSPI mendesak pemerintah agar melakukan sidak ke perusahaan. Bukan hanya sekadar mendirikan posko. Iqbal berharap pemerintah memberikan sanksi yang mempunyai efek jera bagi pelanggar, yaitu pidana dan perdata, bukan sekadar sanksi administratif.

Selain itu KSPI juga meminta agar peraturan menyebutkan pembayaran THR dilakukan H-30 bukan H-7 agar pengusaha tidak bisa mengelak. "Beri tanda merah bagi pengusaha yang tidak bayar THR agar tahun depan terdata," katanya.

Said Iqbal juga menjelaskan, KSPI meminta adanya larangan bagi perusahaan mem-PHK atau memutus kontrak buruh pada H-30 sampai H+15. Dia juga meminta agar perusahaan membayarkan THR untuk jurnalis honorer dan pembantu rumah tangga (PRT). Menurut dia regulasi seperti ini yang dibutuhkan karyawan, bukan sekadar mendirikan posko dan Permenaker yang dia katakan abal-abal yang tidak bertaring di hadapan pengusaha.

Kejadian serupa terjadi juga di Subang, Jawa Barat. Di mana terdapat perusahaan yang tidak bersedia membayarkan THR bagi sekitar 700 karyawannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement