Jumat 24 Jun 2016 17:17 WIB

PPP Tetap Usulkan Timwas Densus 88

Rep: Agus Raharjo/ Red: Karta Raharja Ucu
Densus 88 Anti Terror
Densus 88 Anti Terror

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Terorisme berniat untuk tetap memasukkan pembentukan tim pengawas Densus 88 dalam revisi. Usulan itu diwacanakan beberapa fraksi dalam pembahasan revisi UU Terorisme. Salah satu fraksi yang tetap ngotot harus ada timwas Densus 88 adalah PPP.

Anggota Pansus Terorisme dari fraksi PPP, Arsul Sani menegaskan pihaknya akan tetap mengusulkan adanya timwas untuk kinerja Densus 88. Bagi PPP, timwas Densus tidak akan berujud pada pembentukan badan dan struktur baru.

Timwas hanya akan mencantol pada fungsi dan tugas DPR. Namun, Timwas akan tetap melibatkan elemen-elemen dan organisasi masyarakat termasuk ormas keagamaan.

“Beberapa fraksi termasuk fraksi PPP, akan tetap mengusulkan mekanisme pengawasan khsusu terkait dengan penegakan hukum di bidang pemberantasan terorisme,” tegas Arsul pada Republika.co.id, Jumat (24/6).

Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Pondok Gede ini mengatakan pengawasan terhadap Densus nanti akan lebih mirip seperti timwas Badan Intelijen Negara (BIN). Timwas BIN juga dibentuk akibat adanya perintah dalam Undang-Undang Intelijen.

Timwas BIN sendiri beranggotakan anggota DPR RI di komisi terkait. Jadi, tidak perlu ada badan atau struktur baru dalam membentuk timwas ini.

Hal ini berbeda konteks dengan bentuk timwas yang mendapat penolakan dari calon kapolri Komjen Pol Tito Karnavian dalam uji kelayakan dan kepatutan di komisi III kemarin. Timwas yang ditolak Tito adalah timwas yang mengakibatkan pembentukan dewan atau komisi baru.

Hal ini memang berpotensi untuk menciptakan birokrasi baru dan membebani anggaran negara yang terlalu banyak. Sedangkan timwas yang diusulkan PPP lebih mirip dengan tiwas BIN yang dibentuk komisi I DPR RI.

“Tiwas seperti itu juga sebagai wujud kewenangan pengawasan DPR terhadap eksekutif,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement