REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku terbentur Peraturan Kementerian kesehatan 35/2014 Pasal 9 sehingga tak bisa mengawasi peredaran obat-obatan di apotek.
"Badan POM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan di Apotek. Aneh kan?" ujar Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta saat dihubungi Republika, Jumat (24/6).
Dulu, lanjutnya, BPOM bisa melakukan pengawasan obat-obatan dari hulu ke hilir. Tetapi sejak terbitnya Permenkes tersebut kewenangan itu dihilangkan. Dalam Permenkes itu hanya disebutkan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan.
(Baca juga: Bareskrim Periksa Vaksin Palsu di Puslabfor dan Balai POM)
"Aneh kan? Aneh kementerian ini dilakukan oleh menteri pasti institusinya kan dirjen bina pelayanan farmasi yang ada di kemenkes, ini satu hal yang aneh karena sebagai regulator pembuat peraturan tapi dia juga sebagai pelaksana. Mana ada peraturan seperti ini?" ujarnya.
BPOM dianggapnya lebih ideal dan kompeten untuk mengawasi peredaran obat-obatan di masyarakat karena memiliki balai-balai dan orang-orang yang bergulat dibidang kesehatan.
Meski bukan lembaga pemeritah non departemen (LPND) dan bukan kementerian, tetapi pemerintah dapat berkoordinasi untuk mengawasi peredaran obat.