Kamis 23 Jun 2016 20:36 WIB

Tito Sebut UU Terorisme Harus Direvisi

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Tito Karnavian
Foto: setkab.go.id
Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian mengatakan, UU Terorisme harus direvisi. Kalau sampai tidak melakukan perubahan, menurut Tito, itu bodoh sekali.

Tito menjelaskan, UU Terorisme No 15 tahun 2003 adalah penguatan dari Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Alasannya, pembentukan Perppu ini atas tragedi bom Bali sebelumnya.

"Saat itu belum tahu siapa pelakunya, jaringannya, motifnya, dan tingkat kesulitannya seperti apa," ujar Tito di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Tito memaparkan, dulu UU hanya membahas tentang dua hal. Yakni bagaimana mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan terorisme agar masuk dalam UU terorisme dengan ancaman diperberat. Kemudian mempermudah penegakan hukum untuk mengungkap pelaku serta membawa ke pengadilan.

Tito berujar, saat ini dengan UU Terorisme No 13 Tahun 2003, aparat telah mampu menangkap 1.000 orang lebih terduga teroris. Baik mereka yang menyebarkan dengan paham-paham maupun mereka dengan jaringannya yang berada di luar negeri maupun regional.

"Mereka memiliki taktik strategi militer, kemudian juga memiliki ideologi radikal pro kekerasan. Kalau kita enggak revisi kita bodoh sekali," kata Tito.

Dengan UU yang telah direvisi diharapkan mampu untuk membuat penegakan hukum yang lebih berkualitas. Alasannya, UU-nya baik, sarana dan prasarana Polri (sarpras) cukup, serta adanya dukungan dari masyarakat.

"Kalau UU-nya enggak cocok dengan sekarang, ada ISIS, ada luar negeri, ada pelatihan militer sebelum operasi jihad, lalu kita enggak lakukan revisi, ya salah sekali. Maka perlu ada kegiatan preventif, rehabilitatif, dan penguatan penegakan hukum. Termasuk kriminalisasi perbuatan melanggar hukum yang belum diatur dalam UU No 15 Tahun 2003," jelasnya.

Kengototan Tito mempermudah penanganan terorisme lewat revisi UU ini bertolak belakang dengan penolakannya terhadap pembentukan Dewan Pengawas Densus 88. Tito beralasan Polri punya pengawas internal dan tak butuh pengawas luar. (Tito Menolak Pembentukan Dewan Pengawas Densus).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement