Kamis 23 Jun 2016 16:50 WIB

Kakak Saipul Jamil Mengaku Serahkan Uang ke Pengacara

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kakak artis dangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah yang merupakan tersangka kasus dugaan suap perkara asusila pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengakui menyerahkan uang senilai Rp 250 juta kepada pengacara Berthanatalia.

Uang tersebut, lanjutnya diberikan untuk jasa pengacara kepada Berthanatalia setelah menangani kasus Saipul Jamil. "Memang Syamsul yang menyerahkan. Tapi itu 'fee lawyer' (jasa pengacara)," kata Pengacara Saipul dan Syamsul, Tito Hananta Kusuma, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6).

Namun Syamsul, kata Tito, tidak mengetahui jika peruntukan uang tersebut pada akhirnya digunakan Bertha untuk memberikan kepada Rohadi. Pihaknya pun menilai ada keanehan dengan operasi tangkap tangan tersebut, lantaran Rohadi diketahui bukanlah panitera pengganti kasus asusila Saipul.

Tito pun kembali menekankan jika kliennya sama sekali tidak terlibat suap kepada Rohadi. Ia menyebut baik Saipul atau Samsul tidak mengetahui uang tersebut disalahgunakan Bertha.

"Dia sama sekali tidak tahu, kalau itu terkait persidangan Saipul Jamil pemberiannya kan sebelum putusan. Ini kan pemberiannya sesudah putusan,"kata dia.

Adapun dalam OTT terhadap Panitera PN Jakut ini, KPK menyita uang Rp 250 juta yang diduga sebagai uang suap dari pihak pengacara dan kakak dari terdakwa Saipul Jamil dari komitmen fee senilai Rp 500 juta.

Usai tangkap tangan pada Rabu (15/6) KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Saipul sendiri telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun kurungan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement