Rabu 22 Jun 2016 20:33 WIB

Empat Penyelundup 270 Kilogram Sabu Divonis Mati

Rep: Issha Harruma/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat terdakwa perkara penyelundupan 270 kg sabu divonis mati, Rabu (22/6). Majelis hakim menilai keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah besar, yakni 270 kilogram.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Asmar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Kamis (26/5). Keempat terdakwa dalam perkara ini, yaitu Daud alias Athiam (47), Ayau (40), Lukmansyah Bin Nasrul (36), dan Jimmy Syahputra Bin Rusli (27).

"Menyatakan terdakwa Daud alias Athiam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menerima narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhkan terdakwa Athiam dengan pidana mati. Memutuskan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Asmar. Amar yang sama disampaikan kepada terdakwa Ayau, Lukmansyah dan Jimmi.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, keempat terdakwa tak banyak berekspresi. Mereka hanya tertunduk dengan tatapan kosong selama persidangan.

Saat diberi kesempatan oleh majelis hakim, keempat terdakwa melalui kuasa hukum mereka, Nurwadi Aco menyatakan akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Medan. Nurwadi mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan kliennya mengajukan banding. Salah satunya, yakni barang bukti yang tidak dihadirkan. 

"Ada beberapa hal yang kami tidak sependapat dengan majelis hakim. Kami menyatakan banding," kata dia.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun menutup persidangan yang selesai sekitar pukul 18.25 WIB tersebut.

Keempat terdakwa dibawa ke meja hijau karena terlibat dalam penyelundupan 270 kg sabu dari Cina ke Medan. Barang haram tersebut dibawa masuk dari Dumai melalui Malaysia.

Pengiriman sabu itu digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (17/10/2015) lalu. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2015, Bea Cukai Dumai mendapat informasi tentang adanya pengiriman 45 kotak berisi 265 filter air. Setelah diperiksa di dalam filter air itu ditemukan kristal putih yang setelah diuji ternyata narkoba. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement