Rabu 22 Jun 2016 16:47 WIB

Ini Pengakuan Hakim Sidang Saipul Jamil

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim perkara asusila artis Saipul Jamil, Ifa Sudewi membantah berkomunikasi dengan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi terkait perkara dugaan asusila tersebut. Hal itu diungkapkan Ifa usai menjalani pemeriksaan lima jam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (22/6).

"Yang jelas saya tidak pernah berhubungan dengan Rohadi terkait perkara itu," kata Ifa usai keluar Gedung KPK, Jakarta.

Meski begitu, Ifa mengakui kenal dengan Rohadi dan pernah berkomunikasi sehari-hari dengannya. Namun komunikasi itu kata Ifa, hanya sebatas hubungan kerja, mengingat Ifa sebelumnya merupakan Wakil Ketua PN Jakut.

"Kalau hai, selamat pagi, selamat siang bu itu biasa, tapi komunikasi tentang perkara itu tidak pernah sama sekali," ujarnya.

Ia juga membantah pernah berkomunikasi dengan tim pengacara terdakwa Saipul Jamil. Apalagi menurutnya, menjanjikan vonis ringan maupun meminta sejumlah uang. "Tidak pernah, saya juga tidak pernah meminta uang tidak pernah menjanjikan sesuatu," kata perempuan yang kini menjabat Ketua PN Sidoarjo tersebut.

Adapun, penyidik KPK memeriksa Hakim Ifa Sudewi sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait perkara asusila artis Saipul Jamil pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga, Ini Empat Tersangka dalam Kasus Suap Saipul Jamil.

Ifa yang merupakan Ketua Majelis Hakim perkara Saipul itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Berthanatalia (BN) yang dalam kasus ini merupakan kuasa hukum dari Saipul Jamil. "Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Ifa diketahui sebagai salah satu dari lima majelis hakim yang menangani kasus Saipul Jamil. Terdapat empat hakim lain selaku anggota majelis yakni Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang.

Hakim Ifa telah dipindah dan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Jumat (17/6) lalu.

Diketahui dalam operasi tangkap tangan terhadap Panitera PN Jakut ini, KPK menyita uang Rp 250 juta yang diduga sebagai uang suap dari pihak pengacara dan kakak dari terdakwa Saipul Jamil dari komitmen fee senilai Rp 500 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement