Selasa 21 Jun 2016 16:58 WIB

Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Digagalkan

Rep: Fuji E Permana/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Narkoba Polres Kabupaten Garut menangkap tiga pengedar sabu-sabu menjelang Lebaran. Salah seorang tersangka pengeder diringkus saat mencoba memasukan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Garut.

Wakil Kapolres Kabupaten Garut Kompol Gotam Hidayat mengatakan, dalam waktu sebulan terakhir, Satnarkoba menangkap dua tersangka dari dua kasus berbeda. Satu kasus lagi limpahan dari Lapas Kelas II B Garut.

Salah satu tersangka berinisial AA (34 tahun) mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam lapas menggunakan kemasan makanan. "Barang dimasukkan ke dalam minuman kemasan kotak berisi enam paket dan dua paket lagi dimasukkan dalam plastik bening," kata Kompol Gotam kepada Republika, Selasa (21/6).

Awalnya tertangkapnya AA, dikatakan Kompol Gotam, petugas Lapas curiga saat melihat kondisi kemasan minuman yang nampak tidak utuh. Terdapat lubang kecil di bawah kemasan. Saat kemasan tersebut dikocok, terdengar bunyi mencurigakan yang menandakan adanya sesuatu di dalamnya.

Kemudian, kemasan minuman tersebut dibongkar. Di dalamnya ditemukan enam paket sabu-sabu. Namun, petugas belum mengetahui sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada siapa. Berdasarkan pengakuan AA, dirinya hanya disuruh orang untuk mengantarkan barang kepada orang yang terlibat kasus pembunuhan.

"Meski AA mengaku baru sekali, tapi tindakannya sangat berani, dari keterangan petugas lapas tersangka juga mantan narapidana," jelasnya.

Kemudian, dua tersangka lainnya diringkus saat akan bertransaksi di Jalan Raya Cibatu - Limbangan, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Inisial mereka HS (32) warga Lembang Kabupaten Bandung dan RH (24) warga Sukajadi Kota Bandung.

Ketika HS dan HR digeledah, mereka mengantongi paket kecil sabu-sabu senilai Rp 800 ribu. Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam tas pinggan HS. Kemudian, kepolisian juga menyita satu ponsel sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi. "Dari tersangka RH juga ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dalam saku celananya," kata Kompol Gotam.

Ketiga tersangka berinisial AA, HS dan RH diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun. Denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement