REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Untuk kesekian kalinya Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap upaya penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sedikitnya 20 gram narkoba jenis sabu-sabu digagalkan tim BNN Provinsi Jawa Tengah bersama petugas lapas Narkotika Nusakambangan, Sabtu (11/3). Barang haram tersebut dikirimkan melalui paket PT Pos Indonesia dengan penerima seorang narapidana (napi) binaan di lapas ini.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi pengiriman paket narkoba jenis sabu sabu kepada seorang penghuni lapas Narkotika Nusakambangan, melalui jasa pengiriman barang PT Pos Indonesia.
“Ini merupakan pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Sutrisno alias Babe, yang diungkap BNN Provinsi Jawa Tengah, 28 Januari 2017 lalu,” ungkapnya, dalam jumpa pers di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, Selasa (14/3).
Dari informasi ini, jelas Agus, BNN Provinsi Jawa Tengah segera menurunkan tim ke lapas Narkotika Nusakambangan guna melakukan penyelidikan, pada Senin (13/3). Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pos Cilacap.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang- barang paket yang diterima di kantor Pos Cilacap akhirnya petugas BNN mencurigai sebuah paket yang ditujukan kepada Alif Sofyan, seorang warga binaan lapas Narkoba Nusakambangan.
Kecurigaan petugas kian bertambah manakala paket –yang dilaporkan berisi peralatan mandi dan cuci tersebut-- tertulis pengirim atas nama Hj Suryati yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi Nomor 77 Surakarta. “Namun paket ini dikirim oleh seseorang, melalui sebuah kantor pos yang ada di wilayah Kota Pekalongan,” tambahnya.
Setelah paket yang mencurigakan ini diketahui, masih jelas Agus, tim BNN Provinsi Jawa Tengah segera berkoordinasi dengan Kepala lapas Narkoba Nusakambangan. Pada Senin pukul 12.00 WIB paket tersebut dikirim kepada penerima, Ali Sofyan.
Pihak lapas pun segera memenggil yang bersangkutan. Setelah paket diserahkan kepada yang bersangkutan, tim BNN provinsi Jawa Tengah bersama pihak lapas natrkotika Nusakambangan segera melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan ini, petugas menemukan dua paket sabu- sabu yang berat totalnya mencapai 20 gram. “Paket sabu sabu ini disimpan di sela kardus kemasan paket berisi peralatan mandi dan cuci tersebut,” tandas Agus.
Selain itu petugas BNN juga menemukan sedikitnya enam buah sim card. Penerima paket ini selajutnya diinterograsi oleh petugas BNN Provinsi Jawa Tengah bersama dengan petugas lapas Narkotika Nusakambangan.
Kepada petugas, Ali Sofyan mengaku jika dirinya hanya dipinjam namanya. Namun pemilik sabu- sabu yang dimaksud adalah Pepri Suwelo Aji, seorang warga binaan kasus narkoba yang tengah menjalani masa hukuman delapan tahun di lapas ini.
Berdasarkan informasi ini, masih jelas Agus, petugas BNN dan keamanan lapas pun menggeledah sel Pepri Suwelo Aji. Hingga petugas menemukan sebuah hand phone (HP) merek Samsung dari dalam sel Pepri.
Alat komunikasi ini ditengarai menjadi sarana Pepri untuk berkomunikasi dengan pihak lain yang berada di luar lingkungan lapas. Termasuk untuk mengatur pengiriman paket ke dalam lingkungan lapas.
Terkait dengan pengungkapan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan lapas ini, pihak lapas Narkotika Nusakambangan menolak disebut ‘kecolongan’. Sebab pengawasan dan upaya untuk meminimalkan peredaran narkoba si dalam lingkunggan lapas.
“Kami ini tak henti- hentinya melakukan razia mendadak, ke dalam lingkungan lapas. Razia ini dilakukan sebanyak empat kali dalam sepekan. Namun upaya untuk memasukkan barang- barang yang dilarang di lingkungan lapas masih saja terjadi, tak terkecuali di lingkungan lapas Narkotika Nusakambangan,” jelas Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, Agus Heriyanto.