Selasa 21 Jun 2016 15:29 WIB

Pengamat: Fahri Hamzah Sulit Kembali ke PKS

Fahri Hamzah
Foto: Republika/Yasin Habib
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ikhsan Darmawan menilai sulit bagi Fahri Hamzah kembali ke PKS. Sebab, sikap Fahri tidak lagi sesuai dengan karakter PKS yang mengedepankan ketaatan, kesantunan, dan kejujuran dalam berpolitik.

Fahri menurut dia, telah menunjukan cara-cara yang tidak simpatik dalam melawan hasil syuro dan perintah pimpinan PKS. “PKS itu partai politik yang dibangun dengan dasar syuro dan ketaatan kepada pimpinan. Perlawanan individu terhadap hasil syuro dan pimpinanannya, seperti yang dilakukan Fahri tidak akan mendapat simpati dari mayoritas kader dan pengurus PKS di bawah,” kata Ikhsan di Depok, Selasa (21/6).

Menurut penulis buku Mengenal Ilmu Politik ini, perlawanan Fahri yang dilakukan secara terbuka dengan cara kasar dan tidak jujur kepada pimpinan, bukan karakter seorang kader PKS. “Saya kira ini bukan persoalan perbedaan pendapat dalam internal PKS. Tapi ini masalah bagaimana ketaatan seorang anggota partai dalam menjalankan hasil syuro dan perintah pimpinannya,” ucap Ikhsan.

Partai politik manapun, menurut Ikhsan, memiliki aturan sendiri dalam menyelesaikan konflik internal sesuai dengan AD/ART partai yang diakui dalam UU Partai Politik. “Di PKS, Majelis Tahkim adalah mahkamah kehormatan partai yang berisi figur-figur yang memiliki integritas dan dihormati oleh anggota dan pengurus partai. Kesalahan fatal Fahri adalah ketika dia tidak mau datang ketika diundang majelis ini,” kata dia.

Dalam pandangan Ikhsan, jika Fahri datang dan memberikan klarifikasi kepada Majelis Tahkim mungkin keputusannya akan berbeda. Tidak akan sampai dipecat dari keanggotaan PKS.

“Fahri tidak mau datang karena mempersoalkan legalitas majelis tahkim. Padahal sudah jelas Majelis Tahkim itu diatur dalam UU Partai Politik," kata Ikhsan.

Ia berkata, legalitasnya diakui setelah Pimpinan PKS menyampaikan susunan Majelis Tahkim ke Kemenkumham. "Tidak perlu ada SK pengesahan. Ini bukan susunan pengurus partai yang memang perlu pengesahan Kemenkumhan. Cukup pemeberitahuan dan kemudian dicatat oleh Kemenkumham,” imbuh dia.

Lebih jauh Ikhsan mengatakan, kalaupun hasil akhir dalam persidangan Fahri dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak mudah bagi Fahri untuk kembali.

“Tidak mudah bagi pimpinan, pengurus, dan kader PKS untuk menerima kembali Fahri setelah pembangkangan yang dilakukannya terhadap perintah pimpinan dengan cara melawan hasil syuro dan Pimpinan PKS," kata dia menegaskan.

Lagi pula, menurut Ikhsan, tingkat kepercayaan pengurus dan kader PKS terhadap Majelis Tahkim PKS lebih tinggi dibandingkan terhadap Majelis Hakim PN Jaksel.

“Banyaknya kasus suap putusan hakim pengadilan di Indonesia yang saat ini ramai di media masa telah membuat kepercayaan publik, termasuk kader dan simpatisan PKS terhadap para hakim berada di titik nadir. Sedangkan mereka mengenal baik bagaimana integritas dan kredibilitas anggota majelis tahkim yang merupakan para pendiri dan pimpinan PKS,” kata dia memaparkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement