Selasa 21 Jun 2016 14:10 WIB

Menteri Susi Tegaskan Semua Kapal Pencuri Ikan akan Ditangkap

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Petugas mengamankan sejumlah ABK warganegara asing yang melakukan pencurian ikan (Illegal Fishing),
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas mengamankan sejumlah ABK warganegara asing yang melakukan pencurian ikan (Illegal Fishing),

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, pihaknya tidak mau lebih jauh berasumsi soal polemik penangkapan kapal ikan asing (KIA) berbendera Cina di Zona Ekonomi Eksklusif di wilayah perairan Natuna yang masuk dalam kekuasaan Indonesia pekan lalu. Penangkapan pencuri ikan, kata Susi, adalah hal yang memang harus dilakukan.

"Kapal-kapal itu dari negara manapun lakukan pencurian ikan ya sama. Nilainya sama. Jangan karena Cina terus diributkan. Semua sama saja. Pencuri sama saja pencuri. Pemerintah Indonesia juga gerah atas pencurian ikan dari Cina," kata Susi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/6).

Ia menilai, Cina boleh saja mengajukan keberatannya untuk melindungi oknum pencuri ikan. Hanya saja, Susi tetap menagih janji Cina untuk mau bekerja sama dalam pemberantasan ikan secara ilegal. Ia menegaskan, hubungan bilateral yang baik bisa terwujud kalau kedua negara bisa menghormati hukum yang berlaku di negara masing-masing. Sama halnya dengan Cina yang harus menghormati regulasi perikanan di Indonesia.

"Kalau bertetangga baik ya tidak boleh mencuri. Penegakan atas illegal fishing ini sebelum satgas ada, sudah ada UU Perikanan nomor 45 tahun 2009," katanya.

Susi mengingatkan bahwa dirinya pernah melakukan pembicaraan serius dalam sebuah jamuan makan siang bersama dengan enam duta besar negara tetangga termasuk Cina pada November 2014 lalu. Ia mengungkapkan, saat itu semuanya telah sepakat untuk mengusung pemberantasan IUU Fishing sebagai salah satu agenda prioritas. Masing-masing Dubes juga telah menyatakan untuk melakukan langkah pencegahan serta edukasi kepada nelayan di setiap negara untuk menangkap ikan di wilayah yang diizinkan.

"Indonesia ini sudah sangat baik pada negara tetangga kita. Bahwa kita tenggelamkan kapal itu beda lagi. Itu law enforcement. Masa penegakan hukum harus santun?" ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penangkapan kapal ikan asing asal Cina di Natuna pekan lalu, total ada 12 kapal yang ditangkap. Artinya dalam penangkapan tersebut tidak hanya kapal Cina yang kedapatan melakukan pencurian ikan.

KKP mencatat, total sudah ada 57 kapal yang ditangkap di WPP 711 di Wilayah Natuna, sampai Juni tahun ini. Sedangkan di seluruh Indonesia sudah ada 176 kapal asing yang ditenggelamkan oleh Satgas IUU Fishing sejak Oktober 2015 hingga Juni 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement