REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp3 juta pada seorang pelaku kejahatan asusila dunia maya. Terdakwa terbukti menyuruh korban yang tak lain kekasihnya sendiri untuk berfoto bugil dan disebarkan melalui internet.
Putusan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Mion ini lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum Amrah dan Rini. Pada kasus ini majelis hakim dan JPU menjerat terdakwa dengan pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan penjara bagi terdakwa," ujar Mion, Senin (20/6).
Atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU menerima putusan majelis. "Putusan dinyatakan inkracht dan sidang ditutup," kata ketua majelis hakim.
Terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa sudah berdamai dengan Korban ME bahkan terdakwa yang menjadi tahanan rumah sudah mempersunting ME sebagai istrinya serta menyatakan penyelesalan atas perbuatannya.
Sebelumnya, terdakwa pada 16 September 2015 bertempat di Rusun Radial, melakukan perbuatan asusila dengan meminta korban tak lain pacarnya untuk berfoto telanjang alias bugil di dunia maya. Korban pun melaporkan perbuatan terdakwa hingga akhirnya berujung ke meja sidang dan divonis ringan.