REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Kabupaten Lumajang. Tersangka tersebut bernama Abdul Rahem Faqih. Ia diketahui berprofesi sebagai dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya Malang.
"Dia juga Wakil Direktur CV Lintas Sumberdaya Lestari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum, Senin (20/6).
Yang bersangkutan, kata dia, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (20/6) hingga 9 Juli 2016.
Kasus tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan tipikor dalam penambangan pasir oleh PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS) di Kabupaten Lumajang. Penahanan tersebut, lanjut dia, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jatim.