Senin 20 Jun 2016 21:30 WIB

Perampok Sadis Penikam Ibu Hamil Diringkus

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Perampokan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Perampokan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal meringkus satu dari dua perampok spesialis rumah mewah. Seorang ibu hamil menjadi korban kesadisan tersangka dalam beraksi.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka yang ditangkap, yakni Kumar Harefa (22), warga Jl Soekarno Hatta, Binjai Timur, Binjai. "Dia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki karena mencoba melarikan diri," kata Daniel, Senin (20/6).

Daniel menjelaskan, tersangka diringkus setelah pihaknya mendapat laporan mengenai adanya perampokan sadis di sebuah rumah mewah di Kompleks Padang Hijau, Diski, Sunggal. Dari rumah tersebut, tersangka menggasak 150 gram emas, uang tunai Rp 1 juta, ponsel, jam tangan, dan uang 120 bath.

"Tersangka ini merupakan residivis dan telah berulang kali melakukan perampokan," ujar dia.

Dalam beraksi, tersangka tergolong sadis dan tak pandang bulu. Dia tega menganiaya korban yang memergoki aksinya. Saat itu, lanjut Daniel, tersangka Kumar menikam korban yang bernama Syafrida Laili (29) dengan senjata tajam.

"Saat kejadian korban terbangun. Begitu melihat tersangka, dia berteriak. Pelaku langsung menikam leher dan dadanya," jelas Daniel.

Beruntung, korban kemudian berpura-pura meninggal sehingga ia ditinggalkan tersangka. Akibat aksi brutal tersebut, korban yang sedang hamil tujuh bulan itu terluka di bagian leher dan dada. Setelah sempat dirawat di rumah sakit, perempuan tersebut dan bayinya selamat.

Polisi yang menerima laporan kejadian ini kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Tersangka Kumar pun diringkus di Jl Suratman, Binjai, Jumat (20/6) lalu.

Selain mengamankan tersangka Kumar, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga lembar uang pecahan 20 bath, satu lembar uang pecahan 100 bath dan ponsel. Sedangkan emas yang diembat dari rumah tersangka sudah dijual oleh abang tersangka. "Dari penjualan itu, tersangka diberi Rp 1,2 juta," ujar Daniel.

Atas perbuatannya, Daniel mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka Kumar masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Sunggal. Sementara, abangnya yang juga terlibat dalam perampokan ini berinisial FH masih diburu polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement