Senin 20 Jun 2016 18:27 WIB

Pengacara: Jessica tak Lakukan Pembunuhan Berencana

Rep: c39/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/6).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana tidak mendasar. Pasalnya, kliennya tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Salah satu Kuasa Hukum Jessica, Andi Jusuf mengatakan, berdasarkan dengan KUHP Pasal 156 terdakwa Jessica dapat menyangkal dakwaan JPU. "Makanya kita bacakan eksepsi kemarin. Kuasa hukum melihat dakwaan jaksa tidak cermat, Jessica kan dituduh pasal KUHP 340 pembunuhan berencana," kata Andi saat dihubungi, Senin (20/6).

Andi menjelaskan, pihaknya mempertanyakan terhadap dakwaan JPU tentang hukuman mati terhadap Jessica. "Perencanaanya itu ada atau tidak? Kalau orang merencanakan minimal dia sudah meninjau lokasinya, tempatnya segala macam. Antara lain itu poinnya," ucap dia.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus 'kopi maut' sudah digelar pada Rabu, (15/6) lalu. Dalam persidangan tersebut, Jessica didakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya Mirna dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga, Berkas Jessica Akhirnya P21, Ayah Mirna: Allah Tidak Tidur.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Jessica membacakan eksepsi terkait dakwaan JPU, sehingga sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, (21/6).  Sidang membahas agenda pembacaan tanggapan JPU terkait eksepsi tim kuasa hukum Jessica.

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement