Sabtu 18 Jun 2016 19:34 WIB

Lanud Pekanbaru Setop Sementara Penggunaan Super Puma

Helikopter Super Puma
Foto: Blogspot
Helikopter Super Puma

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Provinsi Riau, menghentikan sementara penggunaan helikopter NAS-332 L1 Super Puma menyusul instruksi adanya Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Agus Supriatna untuk menghentikan penggunaan heli jenis tersebut.

"Kita ikuti perintah untuk menghentikan sementara. Ini karena pabrikan mengirimkan nota akibat kecelakaan di Offshore tempo hari di Eropa," kata Komandan Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin (RSN) Marsekal Pertama Henri Alfiandi kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu (18/6).

Ia mengatakan, terdapat satu unit helikopter Super Puma yang berada di Lanud RSN. Heli tersebut berasal dari Skadron 8 Atang Sendjaja Bogor yang diperbantukan untuk penanggulangan bencana kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Riau beberapa waktu lalu.

Dengan dihentikan sementara penggunaan Super Puma itu, Danlanud mengatakan, aktivitas Lanud sedikit terganggu. Namun, dia mengatakan, hal itu dapat di atasi dengan cara menggantikan sementara fungsi heli dengan helikopter bantuan BNPB. "Untuk sementara di-back up heli BNPB karena aktivitas kita sedikit terganggu," katanya.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Agus Supriatna sebelumnya memerintahkan satuannya untuk menghentikan sementara operasional helikopter NAS-332 L1 Super Puma sebagai langkah pencegahan, menanti hasil kajian dari tim Lambangja (keselamatan terbang dan kerja) Mabesau.

Hal tersebut dilakukan terkait dengan beberapa kecelakaan yang terjadi pada pesawat jenis ini di berbagai negara, seperti yang terjadi di pantai Norwegia pada April lalu yang diduga akibat masalah teknis.

Dengan alasan yang sama, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara, Marsekal Pertama TNI Wieko Syofyan mengatakan, beberapa negara di Eropa juga telah menghentikan sementara operasi penerbangan yang menggunakan helikopter Super Puma ini.

Bahkan Badan Keamanan Udara Eropa (EASA) telah melarang terbang helikopter Airbus Super Puma setelah adanya kecelakaan yang terjadi di Norwegia baru-baru ini.

Helikopter jenis NAS 332 L1 Super Puma buatan Eurocopter Prancis tahun pembuatan 1998 ini mulai digunakan oleh Angkatan Udara pada tahun 2002 untuk memperkuat Skadron Lanud Atang Sendjaja Bogor dan Skadron Udara 45 VVIP Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement