Jumat 17 Jun 2016 20:22 WIB

Penyaluran Dana Desa Terkendala Soal Administrasi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar (tengah),  memperhatikan miniatur kincir angin pembangkit listrik saat menghadiri Pameran Potensi Desa di Desa Padende, Marawola, Kabupaten Sigi, Sabtu (21/5). (Antara/Basri Marzuki
Foto: Antara/Basri Marzuki
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar (tengah), memperhatikan miniatur kincir angin pembangkit listrik saat menghadiri Pameran Potensi Desa di Desa Padende, Marawola, Kabupaten Sigi, Sabtu (21/5). (Antara/Basri Marzuki

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan penyaluran dana desa masih terkendala administrasi.

"Data terakhir, ada 51 daerah yang belum mendapatkan penyaluran dana desa. Masalahnya masih sama, belum menyerahkan syarat administrasi, terutama laporan dana desa tahun lalu," ujar Menteri Marwan di Jakarta, Jumat.

Dia menambahkan penyaluran dana desa tahap I tahun anggaran 2016 seyogianya telah selesai sejak akhir Maret lalu.

Namun hingga saat ini, masih ada kabupaten dan kota yang belum menyerahkan laporan realisasi dana desa 2015, sehingga dana desa belum bisa disalurkan.

Untuk itu, pihaknya mengutus tim Jelajah Desa Nusantara (JDN), yang bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan sebenarnya, termasuk menyosialisasikan dana desa.

"Semakin lama dana desa disalurkan, proses pembangunan juga akan tersendat. Bagaimana jalan, irigasi, ataupun talud bisa dibangun kalau dananya belum cair. Nah tapi masalahnya, dana itu belum bisa dicairkan kalau daerah belum memenuhi syarat administratif. Bikin laporan dana desa itu kan hanya cukup dua lembar, terus masalahnya apa? Ini salah satu tugas tim JDN untuk mencari tahu," tambah dia.

Syarat administrasi

Menteri Marwan menjelaskan, syarat administrasi yang harus dilengkapi daerah untuk mendapatkan penyaluran dana desa pertama, menyerahkan peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran 2016.

Persyaratan kedua, peraturan bupati atau wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa anggaran 2016, dan persyaratan ketiga adalah laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa anggaran 2015.

"Kami maksimalkan semua cara agar dana desa dapat segera digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kita cari tahu, di daerah dan desa itu keluhan dan masalahnya apa, sehingga dapat segera kita carikan solusinya. Selain itu, laporan-laporan dari pendamping desa juga terus kita pantau," jelas dia.

Tim JDN yang diturunkan Menteri Marwan sejak Kamis (16/5), akan menjelajahi kabupaten dan desa-desa di Pulau Jawa. Sebelumnya, Menteri Marwan juga telah mengutus tim jelajah desa ke Pulau Sulawesi April lalu. Setelah pulau Jawa, TIM JDN akan melanjutkan perjalanan menuju pulau Sumatera.

"JDN di Sulawesi kemarin ditemukan, di Polewali Mandar misalnya. Dana desanya waktu itu, belum bisa cair hanya karena ada dua desa yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban. Sementara desa lainnya sudah menunggu, yang seperti ini bupatinya harus tegas," kata Menteri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement