Jumat 17 Jun 2016 15:31 WIB

Nilai Pencurian Listrik di Riau Capai Rp 400 Miliar

Listrik
Listrik

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU -- Manajemen Perusahaan Listrik Negara Wilayah Riau dan Kepulauan Riau mengungkapkan bahwa potensi pencurian daya listrik khususnya Provinsi Riau mencapai 5-6 persen yang jika dikalkulasikan berjumlah ratusan miliar.

"Kurang lebih kalau dianalogikan 5-6 persen. Itu sampai ratusan miliar per tahun karena omset kita per bulan sampai Rp400 miliar. Tinggal dikalikan saja, itu besar sekali," kata General Manager PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (WRKR) Feby Joko Priharto di Pekanbaru, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa kerugian PLN ada yang bersifat teknis dan non teknis. Pencurian atau pemakaian listrik secara ilegal merupakan kerugian atau "potential loses" non teknis.

Kalau kerugian teknis, lanjutnya, terkait kapasitas peralatan dan panjang jaringan. Jika digabungkan dua kerugian teknis dan non teknis, kata Feby, angkanya mencapai 11,5 Persen.

"Tapi yang tidak kalah penting, paling besar itu adalah kerugian non teknis dari penggunaan listrik secara ilegal," katanya.

Akibat kerugian itu termasuk cukup besar. Ditargetkan kerugian ini dapat ditekan menjadi "single digit" di angka 9 persen.

"Angka kerugian yang kita alami di Riau ini cukup besar karena kita ingin mencapai 'single digit'. 11,5 persen setahun. Target tahap awal tahun ini 9 persen dulu," katanya.

Karena itu, pihaknya melakukan upaya salah satunya menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Haram penggunaan Listrik ilegal. Pihaknya melakukan peluncuran dan sosialisasi fatwa itu meskipun sudah disosialisasikan pada Kamis (16/6).

Manager Sumber Daya Manusia dan Umum, Dwi Suryo Abdullah menambahkan saat ini yang bisa dilakukan PLN WRKR untuk meminimalkan pencurian adalah penertiban pelanggan atau pengguna listrik ilegal. Meskipun sekarang banyak menggunakan listrik prabayar, tapi pencurian listrik tetap bisa dilakukan pada tiang.

"Ya namanya alat tetap bisa dipermainkan oleh pihak yang ingin mengambil listrik secara ilegal. Itu ilegal karena tidak melalui alat pengukur dan pembatas serta merusak fungsi," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan laporan masing-masing rayon, listrik ilegal ditemukan setiap hari. Tim bentukan rayon selalu mendapatkan jaringan listrik yang sebenarnya tidak pantas digunakan oleh pelanggan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement