REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Maruli Hasoloan mengatakan proses pengawasan pembayaran tunjangan hari raya sudah mulai dilakukan.
"Proses pengawasan pembayaran THR sudah mulai dilakukan oleh pengawas di daerah. Jika ada pelanggaran pembayaran THR boleh disampaikan langsung ke pengawas atau posko pengaduan THR di daerah," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (16/6).
Menurutnya, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai sanksi sebesar lima persen dari jumlah THR. Setelah dikenai sanksi, perusahaan tetap harus membayar THR kepada pekerja.
Maruli melanjutkan, perusahaan yang tidak membayar THR akan diberi sanksi berupa teguran tertulis. Jika selama tiga hari tidak ada tanggapan dari perusahaan, pihak pengawas akan melihat kondisi keuangan perusahaan.
"Akan dilihat seperti apa kondisi keuangan perusahaan dan faktor lain yang menyebabkan perusahaan tidak bisa membayar THR. Pemberian sanksi pembatasan kegiatan usaha merupakan opsi terakhir," katanya.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya pada H-7 hari raya keagamaan. Selain sanksi denda, pemberian sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha juga diberikan bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerja.
Pemberlakuan sanksi ini berdasarkan Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian sanksi administrasi. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 1 menyatakan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Peraturan ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yang mensyaratkan masa kerja minimal tiga bulan untuk mendapatkan THR.