Kamis 16 Jun 2016 19:14 WIB

Kemungkinan Saut Jadi Tersangka, Polri: Masih Jauh

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (tengah) bersalaman dengan Kasubdit III Drektorat Tindak Pidana Umum Kombes Umar Surya Fana (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/6)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (tengah) bersalaman dengan Kasubdit III Drektorat Tindak Pidana Umum Kombes Umar Surya Fana (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI).

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengungkapkan, dalam pemeriksaan ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan ke Saut. Namun pertanyaan-pertanyaan itu belum masuk pada pokok perkara.

"‎Yang jelas pertanyaanya hanya pertanyaan awal saja, belum masuk ke pokok perkara," ujarnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Umar menjelaskan karena belum masuk pada pokok perkara maka belum bisa disimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Saut. Untuk membuktikan ada atau tidaknya kata dia perlu dilakukan pendalaman penyidikan lagi.

"Dari penyelidikan untuk naik ke lidik masih perlu gelar dan banyak banget, jadi untuk menentukan apakah ada tersangka atau tidak itu masih jauh," katanya.

Ia melanjutkan untuk melengkapi kasus dugaan pencemaran nama baik menurutnya penyidik juga membutuhkan ketarangan saksi dan ahli. Sejauh ini kata dia telah meminta ketarangan dari para saksi dewan pers, ahli bahasa dan ahli pidana.

"Jadi masih banyak yang perlu kami ketahui dan kami dalami," ucapnya.

Untuk itu sambungnya pemeriksaan terhadap saksi terlapor yakni Saut juga masih perlu dilakukan beberapa kali lagi. Jadwal pemeriksaan selanjutnya kata dia akan kembali dilakukan oleh penyidik Bareskrim.

"Kami akan susun jadwal untuk memeriksa yang bersangkutan kembali (Saut)," katanya lagi.

Seperti diketahui, Saut dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) ke Bareskrim Polri pada Senin (9/5). Saut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap kader HMI yang diucapkan Saut dalam suatu segmen acara di salah satu stasiun swasta.

"Mereka orang-orang cerdas ketika menjadi mahasiswa, kalau di HMI minimal LK 1, tetapi ketika menjadi penjabat mereka korup dan sangat jahat," ujar Saut dalam program acara 'Benang Merah' yang tayang pada 5 Mei 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement