Rabu 15 Jun 2016 23:12 WIB

KPK Benarkan Amankan Uang Rp 350 Juta dari OTT Panitera PN Jakut

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Raharjo memaparkan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian tanah RS Sumber Waras di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua KPK Agus Raharjo memaparkan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian tanah RS Sumber Waras di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membenarkan uang Rp 350 juta turut diamankan tim satuan tugas KPK dalam tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Jakarta Utara dan seorang pengacara. Meski begitu, ia mengaku belum dapat mengungkap secara detail perihal tangkap tangan transaksi suap tersebut.

"Detailnya belum tahu, tapi ada uang yang diamankan juga, itu (wartawan) sudah disebutkan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6).

Begitu pun perihal yang berkaitan dengan transaksi suap tersebut, Agus enggan berkomentar lebih jauh. Namun, ia tidak membantah pemberitaan yang beredar bahwa tangkap tangan berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan artis Saiful Jamil.

"Mungkin ada kaitannya," ujarnya.

Sementara, apakah ada indikasi keterlibatan hakim dalam tangkap tangan tersebut, Agus belum dapat memastikannya. "Ya belum tau, nanti kan ada pengembangan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi mengatakan ada dua orang yang diamankan dalam OTT tersebut. "Dua orang, terdiri satu pemberi (yaitu) lawyer, sedangkan penerimanya panitera," kata Saut dalam pesan singkatnya Rabu (15/6).

Namun, Saut enggan merinci terkait perkara apa tangkap tangan tersebut dilakukan tim Satgas KPK. "Masih didalami," kata Saut.

Diketahui sebelumnya tim satgas KPK dikabarkan menangkap tangan panitera muda PN Jakut berinisial R terkait transaksi suap. Diduga transaksi suap berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan artis Saiful Jamil.

Pada perkara tersebut, panitera muda itu diduga berupaya mengamankan perkara tersebut. Adapun perkara Saipul Jamil sendiri diketahui telah diputus oleh Majelis Hakim dimana ia diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement