Rabu 15 Jun 2016 22:57 WIB

KPK Bentuk Komite Etik Soal Pernyataan Saut ke HMI

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Raharjo (kiri)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua KPK Agus Raharjo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil kajian soal pembentukan komite etik atas kasus dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK Saut Situmorang, yang dianggap telah menghina organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan itu, Agus atas nama KPK menyampaikan permintaan maaf.

"Kami sudah menerima rekomendasi dari Deputi kami, sudah 2 hari yang lalu, pimpinan sudah menandatangani semua, Komite Etik akan segera dibentuk paling lambat pekan depan," ujarnya di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (15/6).

Agus menambahkan, Komite Etik ini juga akan diisi oleh ahli dari pihak eksternal KPK untuk mengusut apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan Saut soal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Agus menjanjikan Komite Etik akan memproses kasus tudingan Saut ke tokoh-tokoh HMI ini secara independen dan tidak dapat didikte.

Dengan dibentuknya Komite Etik pekan depan, pimpinan KPK berharap seluruh pihak mengerti dan memahami sikap KPK. Terlebih pada tokoh HMI dan Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Pimpinan KPK sudah memenuhi komitmennya untuk meminta maaf dan membentuk Komite Etik yang independen. Pembentukan Komite Etik butuh waktu sedikit lebih lama untuk dilakukan kajian terlebih dahulu. Akhirnya, kajian tersebut memang merekomendasikan untuk membentuk Komite Etik.

KPK juga sudah menerima tokoh-tokoh HMI serta sudah menjelaskan persoalan tersebut. Dalam pertemuan tersebut KPK memang menjanjikan membentuk Komite Etik untuk mengusut pernyataan Saut Situmorang.

"Dalam kesempatan ini sebagai pimpinan dan secara pribadi dan kelembagaan saya memohon maaf kepada HMI dan KAHMI," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement