Rabu 15 Jun 2016 21:06 WIB

Ikapi: Pajak Buku Kendala Tingkatkan Minat Baca

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: M.Iqbal
Pengunjung mengambil buku di mobil perpustakaan keliling di Car Free Day (CFD), Jl Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (22/5). (Foto: Dede Lukman Hakim)
Foto: Dede Lukman Hakim
Pengunjung mengambil buku di mobil perpustakaan keliling di Car Free Day (CFD), Jl Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (22/5). (Foto: Dede Lukman Hakim)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pengenaan pajak terhadap buku menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan minat baca di Indonesia. Sebab, pajak 10 persen untuk pajak pertambahan nilai (PPn) ditambah 1,5 persen pajak penghasilan pasal 22 membuat harga buku pun lebih mahal.

"Sehingga budaya baca di Indonesia tidak terlalu bagus karena masyarakat jadi susah beli buku," kata Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Hikmat Kurnia saat berkunjung ke kantor Republika, di Jakarta, Rabu (15/6). Oleh karena itu, Hikmat menilai kebijakan pajak buku tidak terlalu baik pengaruhnya.

Sumbangan pajak buku ke dalam kas pemerintah pun sangat kecil dibandingkan presentase besaran APBN. Dalam memakmurkan bangsa, menurut Hikmat, terdapat dua hal yang memiliki pengaruh kuat, yakni pangan dan buku yang murah.

Pangan murah baik untuk fisik. Sedangkan buku bagus untuk mencerahkan pikiran masyarakat.

Atas hal ini, Hikmat mengaku sangat menyayangkan apabila pemerintah tetap menerapkan pajak buku. "Apalagi pemerintah katanya menganggarkan 20 persen untuk pendidika. Kalau begini, kenapa buku harus dikenakan pajak? Belajar kenapa dipermudah?," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement