Rabu 15 Jun 2016 17:28 WIB

BNN: Narkoba Dalam Pipa Dikirim Dari Cina

Rilis Jaringan Sindikat Internasional. Kepala BNN Budi Waseso menunjukan barang bukti narkotika saat rilis barang bukti jaringan sindikat internasional di BNN, Jakarta, Jumat (13/5). (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Rilis Jaringan Sindikat Internasional. Kepala BNN Budi Waseso menunjukan barang bukti narkotika saat rilis barang bukti jaringan sindikat internasional di BNN, Jakarta, Jumat (13/5). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam sembilan pipa baja hasil penggerebekan di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/6) kiriman dari Guangzhou, Cina.

"Sindikat narkoba ini sudah yang ketiga kalinya mendapat kiriman dari Cina dalam bentuk pipa baja tebal yang berisi sabu," kata Kepala BNN, Komjen Polisi Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas saat konferensi pers bersama Dirjen Bea dan Cukai, Heru Prambudi di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu.

Dalam penggerebekan itu, BNN berhasil menyita sembilan buah pipa besi yang di dalamnya terdapat sekitar 50 kilogram sabu kristal.

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial HE, EN, ED, GN dan DD. Tersangka ED, GN dan DD diamankan petugas di lokasi kejadian, sementara HE dan istrinya, EN, diamankan di rumahnya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, katanya.

"HE merupakan mantan napi Lapas Cipinang yang saat ini berstatus bebas bersyarat. Seolah tak jera, dimasa pembebasan bersyaratnya, HE kembali berulah. Dalam melakukan transaksi, HE menggunakan identitas EN untuk membuka rekening dan alamat tujuan pengiriman barang," kata Buwas.

Para tersangka yang ditangkap itu dikendalikan oleh napi yakni AK yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang,Jakarta yang merupakan bagian dari kelompok terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, katanya.

"Sabu ini baru seminggu tiba dari Cina dan digerebek di salah satu rumah di kawasan Rawa Bebek yang sehari-harinya dibuat pabrik pembuatan mie telur. Dan modus ini dengan pipa ini baru dan susah terdeteksi," kata Buwas.

Penggerebekan dipimpin langsung Buwas dan Dirjen Bea dan Cukai, Heru Prambudi. Buwas mengatakan, timnya bersama tim DJBC sudah lama melakukan penyidikan kasus ini dan melakukan penangkapan setelah cukup bukti. Sementara Heru Pambudi mengatakan, pihaknya senantiasa melakukan analisis impor untuk mencegah masuknya barang haram itu ke Indonesia.

"Inilah adalah sinergi yang terbangun yang membuahkan hasil. Pengungkapan ini kesulitannya tinggi, karena modus baru dengan pipa baja tebal yang tidak dapat ditembus X-Ray. Selain itu, sindikat narkoba ini dalam membuat dokumen juga rapi dengan membayar bea masuk yang benar dengan keterangan pipa digunakan untuk hydrolik pump," kata Heru.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement