REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya (THR). Peraturan baru ini memperbolehkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan berhak menerima THR keagamaan sesuai agamanya masing-masing.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengapresiasi cepatnya respons pemerintah terhadap pekerja/buruh yang akan merayakan hari raya keagamaan (Idul Fitri) pada awal Juli 2016. "Dengan masa kerja minimal 1 bulan atau 30 hari, maka buruh yang baru bekerja akan bisa menikmati THR mereka," ujar Presiden KSBSI Mudhofir Khamid, Rabu (15/6).
Namun, kata dia, besaran proporsional THR itu berdasarkan lama masa kerja. Misalnya untuk buruh dengan masa kerja 1 bulan, sesuai rumusan Permenaker ini, maka masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12. Jadi, rata-rata buruh akan mendapatkan THR berkisar 8 hingga 9 persen dari upah bulanan mereka, dan berlaku kelipatan berdasarkan lama masa kerja.
Meskipun demikian, KSBSI melihat ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha nakal dalam permenaker tersebut. Mudhofir menyebutkan celah itu adalah pekerja/buruh kontrak yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya maka tidak mendapatkan THR keagamaan.
Baca juga, Perusahaan Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu.
Celah inilah yang bakal berpotensi dijadikan pengusaha nakal untuk segera menghabisi masa kerja buruh kontrak atau menerima karyawan baru dengan masa kerja kurang dari hari raya keagamaan setiap tahunnya.
Maka dari itu, pemerintah diminta lebih jeli mengawasi praktik pembayaran THR keagamaan. Terutama untuk perusahaan yang mempekerjakan karyawan kontrak dan outsourcing. KSBSI meminta pengawas ketenagakerjaan untuk lebih jeli mengawasi perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan kecurangan atau tidak membayarkan THR.
Jika masih saja terjadi kecurangan oknum-oknum perusahaan nakal, maka pengawas ketenagakerjaan tingkat kota/kabupaten dan provinsi harus teliti dan tegas dalam memberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut misalnya denda 5 persen dari total THR keagamaan hingga sanksi administratif lainnya.