Rabu 15 Jun 2016 09:15 WIB

Bea Cukai Bebaskan Sopir Pengangkut Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol
Minuman beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membebaskan sopir truk ekspedisi yang mengangkut ribuan minumal beralkohol karena tidak terbukti melanggar hukum.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Kendari, Hengky Aritonang mengatakan penyidik sudah memintai keterangan sopir dan pembantu sopir sebagai pihak yang menguasai barang bukti saat penangkapan. Namun tidak memenuhi unsur sebagai pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum karena tidak tahu menahu tentang barang yang diangkut dari Makassar, Sulawesi Selatan tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Sopir truk ekspedisi lebih dari satu orang. Perjalanan dari Kota Makassar ke Kendari berganti sopir di beberapa titik sehingga tugas mereka hanya mengantar barang sesuai tujuan dalam manifes barang," kata Hengky di Kendari, Rabu (15/6).

Pengusutan ribuan minuman beralkohol hasil tangkapan yang disinyalir palsu terus berjalan dengan berkoordinasi dengan Bea Cukai di Makassar, Sulawesi Selatan. "Bea Cukai curiga palsu karena pihak perusahaan tidak memasang label Bea Cugai sebagaimana diatur oleh perundang-undangan. Dugaan palsu tersebut diusut serius," kata Hengky.

Meskipun belum ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ribuan botol minuman beralkohol namun Bea Cukai Kendari sudah memusnahkan sesuai berita acara dari pengadilan setempat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement