REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pengamat Bidang Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat, Charles Simabura mengatakan pemerintah daerah (Pemda) bisa mengajukan keberatan terkait kebijakan pemeritnah pusat yang membatalkan beberapa peraturan daerah (Perda).
"Pemda bisa mengajukan banding dan keberatan kepada Mahkamah Agung bila ada perdanya jadi yang dihapuskan," katanya, Selasa (14/6).
(Baca juga: Era Jokowi, Pembatalan Perda Terbanyak Sejak Pemberlakuan Otda)
Menurut dia yang menjadi bahan untuk pengajuan keberatan adalah konsep otonomi daerah (Otda). Dalam konsep Otda, setiap daerah dituntut untuk memiliki kreasi kebijakan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Untuk melancarkan hal tersebut dilakukan pembuatan perda tanpa koordinasi dengan kementerian dalam negeri.
"Perbedaan Perda inilah sebagai kekayaan otonomi daerah," katanya.
Selain itu dia menambahkan alasan lain yang bisa diajukan daerah yakni menimbang manfaat dari penghapusan Perda tersebut. Menurutnya pemda bisa mengajukan alasan keuntungan atau kerugian bagi daerah.
"Jangan sampai penghapusan perda tersebut memberikan kerugian buat daerah," ujarnya.
Disamping mengajukan keberatan, pemda juga bisa meninjau ulang isi Perda yang bermasalah tersebut. Menurutnya bila ada ayat atau pasal yang memang bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat harus segera diubah.
"Sebab hal itu jelas melanggar ketentuan, karena berdasarkan undang-undang kebijakan daerah tidak boleh melewati aturan pusat," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 perda yang bermasalah, yakni Perda yang menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan.