REPUBLIKA.CO.ID, MERAK -- PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak melarang truk yang mengangkut barang beroperasi pada H-5 Lebaran 1437 H.
"Pelarangan truk nonsembako itu guna memperlancar arus mudik Lebaran. Larangan tersebut juga dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2016," kata Humas PT Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Mario Sardadi Oetomo di Merak, Senin (13/6).
Kemungkinan jumlah penumpang pemudik yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak menuju Pulau Sumatera meningkat. Pengalaman mudik tahun lalu dipastikan terjadi lonjakan penumpang,s ehingga truk pengangkut barang mulai H-5 sampai H+3 dilarang beroperasi.
Pelarangan truk beroperasi tersebut agar tidak terjadi kemacetan maupun antrean panjang kendaraan di Pelabuhan Merak. Penumpang pejalan kaki dan penumpang di atas kendaraan yang menggunakan jasa penyeberangan dipastikan Lebaran 2016 meningkat sekitar 10 persen.
Karena itu, pihaknya mengeluarkan peringatan imbauan sopir truk agar tidak beroperasi pada H-5 Lebaran. "Kami mengeluarkan peringatan larangan ini guna memberikan rasa kenyamanan bagi penumpang dan perjalanan lancar tanpa terjadi kemacetan lalu lintas," katanya.
Menurut Mario, Kepolisian akan mengalihkanya ke Pulorida jika ditemukan truk beroperasi pada H-5 lebaran. Sebab memasuki H-5 sampai H-2 terjadi lonjakan kepadatan penumpang dan kendaraan arus mudik yang menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
"Kami meminta sopir truk dapat mentaati peraturan larangan itu untuk memperlancar akses lalu lintas," katanya.