REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Departemen Kajian dan Amdal Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Dedi Ahmad mengingatkan, pelaksanaan sidang Amdal perencanaan pembangunan suatu bangunan tertentu harus melibatkan seluruh warga yang terdampak pembangunan.
Peringatan itu disampaikan menyusul rencana pembangunan Apartemen Palm Regency di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Warga di RW 06 Perumahan Pinang Griya Permai, salah satu warga yang terdampak mengaku sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam sidang Amdal tersebut oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang. Padahal untuk warga RW lain sudah dilibatkan.
"Masyarakat yang dilibatkan adalah semua warga terdampak,warga RW 06 termasuk yang terdampak berdasarkan kajian dampak ekologis. Jadi kehadiran mereka wajib dalam sidang-sidang Amdal," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (12/6).
Sedangkan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah ketika ditemui di Ruang Akhlakul Karimah Puspemkot Tangerang meminta untuk membuktikan dalam berita acara sidang Amdal tersebut jika ada warga terdampak yang merasa tidak dilibatkan. Arief menegaskan tidak mungkin jika warga sama sekali tidak dilibatkan dalam pengkajian Amdal yang berhubungan dengan kepentingan warga tersebut. Karenanya Arief meminta untuk membuktikan apakah benar tidak ada pihak warga yang dilibatkan dengan mengecek berita acara pengkajian Amdal itu.
Arief juga belum bisa memastikan apakah apartemen tersebut akan diizinkan untuk dibangun, karena hingga saat ini masih dilakukan proses perizinan tersebut. "Sekarang saja izinnya belum kami keluarkan. Mereka masih harus memenuhi persyaratan-persyaratan administrasinya. Maka, kalau setelah dikaji ada dampak negatif maka tidak akan dikeluarkan izinnya," tuturnya.
Pada kesempatan lain, Ida Meuthia, Ketua RW 06 Perumahan Pinang Griya Permai mengaku pernah diajak diskusi publik untuk membahas rencana pembangunan apartemen tersebut pada 3 Juni tahun lalu. Kemudian selanjutnya akan diinformasikan lagi untuk tahap selanjutnya, yaitu sidang Amdal. Namun hingga saat ini menurut Ida tidak ada undangan apapun mengenai sidang tersebut, bahkan sampai terdengar kabar sidang Amdal sudah selesai dan sudah disepakati.
"Ada tiga RW yang terdampak yaitu RW 03, 05, dan kami (RW 06). Dua RW diundang dalam sidang Amdal, dan kami tidak. Karena kami sudah menolak sejak September 2015," ujarnya beberapa waktu lalu.
Ida menjelaskan dari total sebanyak 411 KK dari RW 06, terdapat 359 KK yang menolak pembangunan apartemen tersebut. Sementara sebanyak 26 KK menerima dan 26 KK lagi abstain. Data tersebut dia dapatkan setelah melakukan jajak pendapat melalui angket tertulis kepada seluruh warga RW 06 Perumahan Pinang Griya Permai.
Baca juga: Walhi Tuding Sistem Perizinan Kota Tangerang Memprihatinkan
Buntut Rencana Pembangunan Apertemen, Walhi Ancam Gugat Pemkot Tangerang