Ahad 12 Jun 2016 21:14 WIB

Walhi Tuding Sistem Perizinan Kota Tangerang Memprihatinkan

Rep: Crystal Liestia/ Red: Maman Sudiaman
Logo Walhi
Logo Walhi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menuding sistem perizinan di Kota Tangerang memprihatinkan. Tudingan itu menyusul rencana pendirian Apartemen Palm Regency setinggi 33 lantai di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. 

Bagi Walhi, rencana itu merupakan salah satu bukti adanya proses penerbitan perizinan yang masih dapat lolos di zona yang jelas tidak sesuai peruntukkannya. "Berdasarkan dokumen Amdal yang diterima oleh Walhi zona lokasi pendirian apartemen berada pada zona perdagangan dan jasa dengan tinggi maksimal bangunan 15 lantai (pasal 78 poin 3)," kata Dedi Ahmad, kepala Departemen Kajian dan Amdal Walhi kepada Republika.co.id, Ahad (12/6). 

Berdasarkan informasi dari warga, lokasi tersebut termasuk lokasi rawan banjir, maka apabila ditelusuri dalam Perda RTRW Kota Tangerang Tahun 2012-2032, maka maksimal tinggi bangunan yang diizinkan hanya empat lantai (tercantum pada pasal 76 poin 2). Menurut Dedi, jika ditelisik ke dalam peraturan sudah jelas melanggar Perda tersebut, namun yang mengherankan hingga saat ini proses perizinan tetap berjalan salah satunya izin lingkungan yang di dalamnya memuat dokumen Amdal.

Mengacu informasi yang didapat dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang, proses perizinan lingkungan Apartemen Palm Regency telah memasuki masa perbaikan dokumen pasca sidang Amdal. Ajaibnya, kata Dedi, sidang tetap berjalan hingga sidang Amdal. Padahal rencana kegiatan jelas-jelas menyalahi peruntukkan yaitu tinggi bangunan lebih dari 15 lantai. 

Dedi menegaskan bahwa hal itu sudah jelas diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan pasal 4, yang menyatakan “Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/ atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa.” 

Ditegaskan pula dalam Permen LH Nomor 24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Dampak Mengenai Dampak Lingkungan Hidup bagian Skema Tahapan Penilaian Dokumen Amdal yang menyatakan bahwa “Apabila rencana lokasi suatu usaha dan/ atau kegiatan terletak pada lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/ kota, maka terhadap rencana usaha dan/ atau kegiatan wajib ditolak.”

Akan tetapi, menurut Dedi, tim Komisi Penilai Amdal Kota Tangerang dan Tim teknis lainnya tetap melanjutkan sidang Kerangka Acuan. Bahkan hingga sidang Amdal dan saat ini dalam proses menunggu izin lingkungan. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement