REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan pendukung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai masalah verifikasi faktual dalam Undang-Undang Pilkada sangat merugikan calon perseorangan. Menurut Koordinator Muda-Mudi Ahok, Ivanhoe Semen, verifikasi calon hanya dibatasi tiga hari. Lebih dari waktu yang ditentukan, dinyatakan gugur.
Dia pun menganggap hal itu sebagai langkah 'menjegal' Ahok yang maju di Pilgub DKI Jakarta 2017, lewat jalur perseorangan. "Ahok yang sudah kumpulkan hampir satu juta dukungan belum aman," katanya dalam diskusi bertema "Pertarungan Politik Pilkada" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6).
Ivanhoe menyatakan siap mengikuti aturan main yang ada. Jika ada aturan yang dinilai merugikan, maka akan ditindaklanjuti. Dia menambahkan, pendukung Ahok siap izin kerja ketika KPU DKI melakukan verifikasi faktual KTP. "Bahkan ada yang usul, kami adakan cuti satu hari saat verifikasi faktual dilakukan," ujarnya.
Pihaknya juga mendengar dari Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay tentang adanya rencana untuk menghilangkan hak pemula. Karena itu, Muda Mudi Ahok akan mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) mengenai Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi, dalam beberapa hari ke depan.
“Judicial review dilakukan sebenarnya sangat krusial mengingat pasal yang mereka ujikan terkait calon perseorangan. Kami akan ajukan di Pasal 48 yang mengatur mengenai verifikasi faktual calon perseorangan,” katanya. Dia menilai, waktu tiga hari yang diberikan undang-undang untuk verifikasi sangat berorientasi Jakarta. Di daerah, Ivan ragu itu bisa terwujud si pasangan calon bisa menghadirkan pemilik KPT dalam jangka tiga hari.
Pengamat komunikasi politik Lely Arriane mengkritisi revisi UU Pilkada yang dilakukan di DPR. Menurut dia, perubahan UU Pilkada bisa jadi adanya sponsor yang menginginkan perubahan aturan untuk kandidat perseorangan tersebut.
Ketua KPU Jakarta Sumarno menegaskan, pihaknya tidak mungkin menjegal calon perseorangan. KPU Jakarta, katadia pada saat ini akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktua; terhadap calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, selama 28 hari. Menurut dia, verifikasi dilakukan dengan mensortir foto kopi KTP dukungan berdasarkan domisili kelurahan dan kecamatan. "Setelah dipilah-pilah baru kemudian dilakukan verifikasi faktual dengan mendatangi alamat masing-masing," ucapnya.
Sumarno menambahkan, para pendukung yang tidak ditemukan alamatnya atau sedang tidak berada di alamat pada saat verifikasi, akan diberikan waktu selama tiga hari agar datang ke panitia pemilihan tingkat kelurahan untuk melakukan verifikasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy membantah parlemen menjegal calon perseorangan termasuk Ahok lewat UU Pilkada.