Sabtu 11 Jun 2016 14:50 WIB

Ahok: Jalur Transjakarta Bisa Jadi Jalur Evakuasi

Bus Kopaja masuk jalur busway dengan menaikan penumpang sembarangan di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bus Kopaja masuk jalur busway dengan menaikan penumpang sembarangan di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan jalur bus Transjakarta (busway) dapat dimanfaatkan sebagai jalur evakuasi.

"Jadi, sebetulnya busway itu bukan hanya untuk bus Transjakarta saja, tapi bisa juga dijadikan sebagai jalur evakuasi. Makanya, jangan sampai ada kendaraan lain yang masuk," kata Basuki di Jakarta, Sabtu (11/6).

Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok itu, kemacetan yang terjadi di wilayah ibu kota dapat menghambat jalannya evakuasi apabila sewaktu-waktu terjadi bencana atau musibah lainnya.

"Misalnya ada peristiwa kebakaran atau ada orang yang kena serangan jantung mendadak, berarti harus ditangani dengan cepat. Satu-satunya cara supaya bisa ditangani dengan cepat, ya harus masuk busway," ujar Ahok.

Karena itu, dia meminta polisi tidak lagi menggunakan hak diskresi atas penggunaan jalur bus Transjakarta. Hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, antara lain, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI.

"Bahkan termasuk mobil gubernur juga tidak boleh masuk busway. Kemudian, mobil-mobil pejabat ber-plat RFS dan mobil kedutaan juga tidak boleh masuk busway, karena sudah terlalu banyak juga mobilnya," tutur Ahok.

Terkait permintaan untuk tidak lagi menggunakan hak diskresi tersebut, dia mengaku telah membicarakannya secara langsung dengan Dirlantas Polda Metro Jaya.

"Saya sudah bicara langsung sama Dirlantas soal hak diskresi itu. Saya minta tolong supaya jangan ada hak diskresi lagi di jalur bus Transjakarta. Jadi, mulai Senin (13/6) minggu depan, tidak boleh ada kendaraan lain yang melintas di busway, kecuali mobil pemadam, ambulans dan mobil menteri berplat RI," ungkap Ahok.

Seperti diketahui, hak diskresi adalah hak polisi yang diatur dalam Pasal 18 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI. Hak itu berbunyi, "Untuk kepentingan umum, seorang polisi dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri".

Walaupun di luar ketentuan yang ada, hak diskresi hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement