REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan tidak mempermasalahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri. Karena peraturan tambahan tersebut sudah disahkan Presiden dan sudah dikoordinasikan dengan menteri Kesehatan.
"IDI itu kan koordinasi profesi saja. Kami tentunya koordinasi dengan menteri kesehatan, saya pikir menteri kesehatan sudah tahu apa yang mereka lakukan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/6).
Prasetyo juga mengatakan tidak semua dokter mengelak dengan hukuman tambahan bagi pelaku tindak kejahatan seksual tersebut. Selain itu menurutnya menteri kesehatan juga sudah mengetahui bahwa hukuman tersebut memang sudah mendesak untuk segera dilaksanakan.
"Ya menteri kesehatan kan dokter tapi dalam konteks sebagai menteri tentunya mendukung apa yang jadi keputusan pemerintah," ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan hukuman kebiri ini sebagai hukuman tambahan dalam undang-undang untuk mengisi kekosongan hukuman. Maksudnya kata dia hukuman ini kedepannya bukan saja untuk menekan jumlah korban kejahatan seksual namun juga supaya pelaku kejahatan ketika akan berbuat tersebut berpikir seribu kali karena hukumannya yang berat.
"Ini saya bicara jangan cuma pelakunya saja kita pikirkan korban kejahatan juga. Ini tentunya apa yang dikeluarkan Perppu ini ada latar belakang penyebab seperti apa, kejahatan seksual masif dan luar biasa," jelasnya.