Kamis 09 Jun 2016 17:01 WIB

Bakohumas Didorong Jadi Pelopor Percepatan Penataan ASN

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengkaji dan mendalami kebijakan Percepatan Penataan aparatur sipil negara (ASN). Penataan ASN diawali dengan melakukan pemetaan potensi sumber daya manusia (SDM) Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) di lingkup kementerian atau lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan pemetaan dengan baik potensi SDM Humas, kedalam sembilan kuadran, berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Kemudian, rumuskan treatment yang direkomendasikan untuk meningkatkan kualitas SDM Humas.

"Saya berharap, semua unit kerja yang membidangi humas kelak dapat menjadi role model percepatan penataan ASN di lingkup kementerian atau lembaga," kata Yuddy di Kantor Kementerian PAN RB, Rabu (8/6).

Yuddy berkata, khusus pegawai yang masuk pada kuadran dengan kualifikasi dan kompetensi yang tidak memenuhi syarat karena kinerjanya rendah ataupun tidak disiplin, akan didorong untuk dirasionalisasi. “Jadi rasionalisasi adalah salah satu alternatif, bagian kecil dari skenario besar Percepatan Penataan PNS,” ucap Yuddy.

pemetaan dilakukan melalui rapid assessment atau penilaian cepat dengan tiga parameter, yakni kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Hasilnya, akan dipetakan ke dalam sembilan kuadran, dimana tiap-tiap kuadran akan diberikan rekomendasi atau treatment sesuai dengan kebutuhan objektif dan karakteristik masing-masing.

"Diharapkan keluarga besar Bakohumas ini dapat mensosialisasikan rencana Percepatan Penataan ASN sebagai jembatan antara untuk mewujudkan SMART ASN pada tahun 2019, kepada segenap ASN di lingkungannya masing-masing," kata Yuddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement