Kamis 09 Jun 2016 16:53 WIB

Komisi III Bisa Memanggil Paksa Nurhadi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi III DPR bisa melakukan upaya paksa untuk mamanggil Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), maka DPR bisa melakukan panggilan paksa terhadap orang-orang yang sudah dipanggil namun tidak tanpa alasan jelas.

“DPR sebaiknya tidak hanya bermain politik saja, gunakan kewenangan untuk memanggil pejabat, siapapun dia, yang merendahkan mereka,” kata pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada Republika.co.id, Kamis (9/6).

DPR mempunyai alat untuk memastikan agar  mereka tetap dihormati. DPR, kata Margarito, bahkan bisa meminta bantuan polisi guna memanggil Nurhadi.

“Kalau Nurhadi sudah datang, maka DPR bisa menggunakan hak sehebat-sehebatnya dan sekritis mungkin sebagai wujud pengawasan mereka agar output-nya dapat betul-betul menduung kita bersama,” jelas Margarito.

(Baca juga: Sudah Dua Kali DPR Usir Utusan MA)

Meski Nurhadi tak datang dalam rapat kerja pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, namun pengusiran terhadap perwakilan pejabat MA yang lain tak bisa dibenarkan. Margarito mengatakan pengusiran adalah suatu hal yang tidak pantas dilakukan. Menurut dia, serumit, sekacau, atau sepanas apapun pertemuan itu, kedua pihak harus mampu menemukan jalan bermartabat dalam mengelolanya. Misalnya cukup dengan ditolak saja dan menghentikan rapatnya.

Margarito menyebut keelokan suatu sistem tergantung bagaimana semangat yang dibangun dalam sistem bernegara itu. MA merupakan lembaga yudikatif dan DPR adalah lembaga legislatif. Keduanya tidak bisa saling mengintervensi. Ada relasi-relasi fungsional tertentu yang harus dibicarakan menurut nilai-nilai yang dianut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi absen dalam rapat kerja bersama Komisi III. MA hanya mengirim Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Aco Nur untuk mewakili Nurhadi dalam rapat tersebut. Komisi III pun menolak melanjutkan rapat dengan alasan Kepala BUA bukan sebagai pengguna anggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement