Kamis 09 Jun 2016 12:25 WIB

Mendagri Minta Maaf pada KPK, Ada Apa?

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Damanhuri Zuhri
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Reno Esnir
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo langsung memberhentikan dengan tidak hormat salah satu stafnya yang bertugas untuk menuliskan undangan dan surat ke instasi lain. Petugas tersebut melakukan kesalahan dengan menulis singkatan KPK pada amplop surat.

Dalam undangan dari Menteri Dalam Negeri kepada KPK tersebut tertulis, Komisi Perlindungan Korupsi, yang semestinya KPK merupakan singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Tjahjo menilai, hal ini diduga adanya sabotase bukan kelalaian.

"Jelas ini sabotase yang sudah disiapkan. Selama ini tidak pernah ada surat yang ditujukan kepada Siapapun ada kesalahan dan ini ada kesalahan yg fatal," ujar Tjahjo, Kamis (9/6).

Tjahjo mengatakan, saat ini petugas tersebut juga sedang di-BAP. Ia ingin mencari dan mengusut tuntas perihal kasus ini. Ia mengatakan pengusutan ini untuk mencari tahu, apakah ini karena inisiatif sendiri atau ada yang menyuruh.

Mendagri mengatakan, siapapun yang terlibat dalam kesalahan fatal ini harus dipecat, siapapun dan apapun jabatannya. "Siapapun yang membuat malu Kemendagri dan KPK dengan membuat kesalahan pada penulisan surat semacam ini akan kami pecat dengan tidak hormat," kata Tjahjo menegaskan.

Mendagri sudah melayangkan surat permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu (8/6). Ia juga langsung bertandang ke KPK untuk mengklarifikasi dan memohon maaf atas kesalahan tersebut.

"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak pernah bermaksud mengubah penamaan KPK sehingga arti dari kata ‘Perlindungan Korupsi’ menimbulkan anggapan berbeda," ujar Tjahjo menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement