Rabu 08 Jun 2016 23:43 WIB

Kabareskrim: Penyelidikan Kasus TPPI Masih Berlangsung

Rep: Mabruroh/ Red: Karta Raharja Ucu
 Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh BP Migas (sekarang SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochimecal Indotama (TPPI) masih terus berlangsung.

"Ya (penyidikan) dilanjutkan, tidak ada kasus yang dibiarkan," ujar Ari di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

Atas kasus TPPI tersebut tiga nama telah ditetapkan menjadi tersangka. Yakni Deputi Finansial Ekonomi dan pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo.

"Semua berjalan, ada beberapa yang masih proses penyidikan untuk melengkapi bukti-bukti, ada juga yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan masih dalam penelitian," ujar Ari.

Sementara Honggo dikatakan Ari saat ini masih di Singapura. Karena tidak ada perjanjian ekstradisi menurut Ari sehingga tidak bisa melakukan pemulangan terhadap Hinggo dari Singapura.

"Selama kita tidak ada perjanjian extradisi di sana, untuk invetigasi ada di sana tetap berjalan penyidikan," jelas Ari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement