Rabu 08 Jun 2016 11:34 WIB

KPK Jadwalkan Periksa Prabowo

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, pada Rabu (8/6). Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

"Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohammad Sanusi)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Rabu (8/6).

Diketahui Prabowo merupakan rekan satu Komisi D dengan M Sanusi. Selain Prabowo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD dari Partai Nasdem, Ingard Joshua untuk kasus yang sama.

Sebelumnya Yuyuk mengatakan, penyidikan KPK tidak berhenti pada M Sanusi yang telah ditetapkan tersangka. Penyidik menduga kemungkinan adanya anggota DPRD lain yang menerima suap tersebut.

"Kemungkinan ada penerima lain. Masih dikembangkan terus, kan sudah ada yang tahap 2, masih ada MSN dan masih melengkapi berkas, arahnya ya bukti-bukti dan hasil pemeriksaan," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Ariesman menyuap Sanusi melalui Trinanda dengan uang senilai Rp 2 miliar yang dipecah dalam dua kali pengiriman masing-masing Rp 1 miliar.

Saat pengiriman kedua, KPK menangkap Sanusi dan langsung mengejar Ariesman yang saat itu belum diketahui posisinya. Namun, tak beberapa lama Ariesman pun menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (1/4) pukul 20.00 WIB

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa Rp 1 Miliar dan 140 juta. Uang tersebut terdiri atas 11.400 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan uang dollar USD 8.000 yang terbagi atas uang USD 100 sebanyak 80 lembar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement