Kamis 14 Jul 2016 13:12 WIB

Muhammad Sanusi Diperiksa sebagai Tersangka TPPU

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi (tengah) memberikan keterangan pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi (tengah) memberikan keterangan pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, Muhanmad Sanusi. "MSN diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (14/7).

Dalam perkara ini, Sanusi diduga menyamarkan hartanya yang patut diduga dari hasil korupsi dengan cara menempatkan, mengirimkan, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan harta tersebut. Maka dari itu, beberapa aset yang dimilikinya seperti mobil dan uang disita oleh KPK.

Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Sanusi juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari salah satu pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi. Suap tersebut diterimanya saat Sanusi menjabat anggota DPRD DKI. Suap itu terkait pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement