Selasa 07 Jun 2016 17:58 WIB

KPK Telusuri Transaksi Mencurigakan Rekening Nurhadi dan Istri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan istri, Tin Zuraida. Laporan tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas permintaan KPK.

"Sudah diterima Jumat kemarin, LHA Nurhadi dan istrinya," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6).

Yuyuk mengatakan, permintaan LHA tersebut merupakan rangkaian bagian dari penyidikan KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Yuyuk, dalam dua rekening Nurhadi dan Tin tersebut disinyalir terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan.

"Karena diduga ada transaksi yang mencurigakan yang bisa ditelusuri," kata Yuyuk.

Namun, Yuyuk enggan mengomentari lebih jauh terkait transaksi keuangan yang mencurigakan di dua pejabat MA tersebut. "Kalau itu lebih baik tanya ke PPATK," ujar Yuyuk.

Adapun nama Tin Zuraida belakangan ini kerap disebut-sebut sejak sang suami, Nurhadi terindikasi terlibat dalam kasus suap penanganan perkara suap pada Pengadilan Jakarta Pusat yang tengah ditangani KPK. Selain sudah tiga kali memeriksa Nurhadi, KPK juga telah meminta keterangan Tin Zuraida, terkait keterlibatan suaminya dan temuan uang Rp 1,7 miliar pada saat penggeledahan di kediamannya.

Sebelumnya juga, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pernah memberikan data aliran transaksi keuangan mencurigakan atas nama Tin Zuraida pada 2010 silam kepada Kejaksaan Agung.

"Kami pernah temukan rekening atas nama istrinya, sudah kami kirim ke Kejaksaan pada 2010," ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf saat ditemui di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/5).

Namun Yusuf mengungkapkan hingga kini belum diketahui tindak lanjut dari laporan tersebut. Ia juga tidak bisa memastikan apakah ada tindak pidana yang diketahui lewat data transaksi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement