REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum PKS Zainuddin Paru menyatakan, gugatan yang diajukan Fahri Hamzah kepada pimpinan PKS tidak konsisten. Dalam persidangan lanjutan, Kuasa Hukum Fahri Hamzah menyatakan gugatannya kepada institusi DPP PKS. Padahal sebelumnya hanya menggugat personal pimpinan PKS.
"Jadi setelah mendengarkan replik, semakin menegaskan bahwa tidak konsistennya penggugat saudara Fahri Hamzah terhadap gugatannya. Selama ini Fahri dalam gugatannya menggugat personal, tapi tadi dalam replik ditujukan kepada DPP PKS jadi apa yang disampaikan Fahri dan pengacaranya selama ini merupakan kebohongan pada publik sekaligus kebohongan pada kader PKS dan simpatisan di seluruh Indonesia," ujar Zainuddin, Senin, (6/6).
Menurut Zainuddin gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatan ia dari keanggotaan PKS ditujukan kepada institusi maka seharusnya gugatan itu menyangkut sengketa partai politik bukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang bersifat perdata. PKS yakin gugatan Fahri Hamzah akan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Objek hukum yang berbeda. Kalau sebut institusi bukan perbuatan melawan hukum melainkan sengketa parpol. Gugatannya salah, otomatis hakim harus tidak dapat menerima gugatan penggugat," katanya.
Baca juga, Fahri: Saya Kembali ke PKS.
Zainuddin juga mempersoalkan tim kuasa hukum Fahri Hamzah yang memperluas masalah dengan menarik-narik beberapa nama kader PKS lainnya, seperti Luthfi Hasan Ishaq dan Tifatul Sembiring. Menurutnya hal tersebut merupakan masalah internal dan sudah melalui prosedur hukum yang ditetapkan partai.
"Semua orang yang disebutkan tadi sudah mengikuti proses yang berjalan. Di antara mereka ada yang nasibnya sama seperti saudara Fahri yang dipecat dari PKS, tapi kami tidak pernah akan menyebutkan mereka satu persatu."
Apa yang dilakukan Fahri, lanjut Zainuddin, adalah pembangkangan terhadap proses keputusan Syuro. "Terpaksa dibuka kepada publik, dan yang buka bukan PKS melainkan saudara Fahri sendiri dengan sifat pembangkangannya itu."