Selasa 07 Jun 2016 11:56 WIB

Sopir Mengantuk, Bus Transjakarta Terbalik

Rep: c39/ Red: Teguh Firmansyah
 Petugas kepolisian dibantu oleh petugas pemadam kebakaran mengevakuasi bangkai bus Transjakarta yang terbalik saat mengalami kecelakaan di Jalan Warung Buncit, Jakarata Selatan, Rabu (7/6). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas kepolisian dibantu oleh petugas pemadam kebakaran mengevakuasi bangkai bus Transjakarta yang terbalik saat mengalami kecelakaan di Jalan Warung Buncit, Jakarata Selatan, Rabu (7/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA -- Sebuah bus transjakarta mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Bus tersebut terbalik di depan Gedung Inti Fauzi, Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/6) sekitar pukul 08.33 WIB.

Berdasarkan keterangan polisi, sopir bus transjakarta bernama Joko Prasetyo tersebut telah diamankan di Polres Jakarta Selatan lantaran mengemudi dengan kondisi mengantuk. Dia pun akan diproses secara hukum yang berlaku.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, bus Transjakarta yang terbalik merupakan jenis  Feeder bernopol B 7700 VK jurusan Senen-Lebak Bulus. Saat melintas di Jalan Warung Buncit Raya, bus terbalik saat sampai di jalan menikung, tepat di Halte Bus SDN 03, Buncit.

"Saat melintas di Buncit, depan Graha Inti Fauzi. Kan mau nikung, karena ngantuk, tak konsen lalu terjadi kecelakaan tunggal," kata dia kepada wartawan di lokasi, Selasa (7/6).

Menurut dia, meski kecelakaan terjadi, sopir bus transjakarta tersebut selamat dan sudah dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Sedang korban yang dibawa ke RS JMC sudah pulang ke kediamannya lagi.

"Sopir bernama Joko Prasetyo, korban bernama M Slamet, dia penumpang bus. Saat kejadian, hanya ada satu penumpang dan sopir saja," jelasnya "Penumpang luka ringan di bagian tangan, tepat siku-sikunya dan dibawa ke RS JMC saat kejadian. Tapi sekarang sudah pulang," tambahnya.

Budi mengatakan, sopir tersebut telah melanggar pasal 310 ayat 2 karena kelalaiannya yang menyebabkan lukanya orang. "Bus di bawa ke Pos Penampungan laka di kolong Jagakarsa. Saksi kami dari petugas Busway, penumpang, dan CCTV," katanya..

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement