Selasa 07 Jun 2016 01:00 WIB

Panitera dan Jaksa Mengaku tak Tahu Suap Hakim Tipikor Bengkulu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Zailani Syihab dan Jaksa penuntut umum, Novita selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tipikor penyalahgunaan honor Dewan Pembina‎ RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu pada Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Zailani yang keluar terlebih dahulu dari Gedung KPK mengaku tidak tahu mengenai perihal suap menyuap yang menyeret dua hakim tipikor Bengkulu Janner dan Toton serta seorang panitera Badaruddin Bachin.

"Saya ditanya soal peristiwa itu suap menyuap, tapi saya nggak tau peristiwa itu terjadinya, saya tau-nya setelah terjadi OTT (operasi tangkap tangan)," kata Zailani di Gedung KPK, Senin (6/6).

Ia mengatakan, pemeriksaan penyidik KPK kepadanya kali ini dalam kapasitasnya sebagai panitera di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Meski begitu, ia menyebut dirinya tidak pernah berhubungan dengan sejumlah terdakwa dalam kasus yang ditangani para hakim tersebut yakni Syafri dan Edy Santoni. "Saya nggak kenal mereka," katanya.

Termasuk adanya sejumlah pertemuan antara para hakim dan terdakwa serta panitera yang diduga sebagai perantara dalam kasus dugaan suap tersebut. "Saya nggak tahu," ujarnya mengulang.

Sementara, jaksa atas nama Novita lebih memilih menghindar saat ditanyai para awak media. Ia enggan menjawab rinci terkait pemeriksaan penyidik KPK kepadanya. "Soal persidangan saja," ujarnya singkat.

Diketahui, Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah jajaran penegak hukum untuk mengungkap kasus ini. Mereka yakni panitera PN tipikor Bengkulu Zailani Syihab, staff perdata pada PN Bengkulu Joni Aprizal, seorang Jaksa atas nama Novita, penasehat hukum atas nama A Yamin, Hendriansyah, seorang sopir, dan swasta atas nama Idram Kholik serta Dodi Safrizal, yang tercatat anggota Polsek Kepahiang, Bengkulu.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edy Santoni)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Senin (6/6).

Sementara tersangka dalam kasus ini yakni anggota majelis hakim Pengadilan tipikor Bengkulu Toton, mantan kepala bagian keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Safri Syafei, Edy Santoni, mantan wakil direktur umum dan keuangan RSUD M Yunus Bengkulu serta Panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Bachin juga tak luput dalam pemeriksaan saksi untuk saling melengkapi berkas satu sama lain.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Kelimanya yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba (JP), Hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton (T), Panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB) serta mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus,Edy Santoni (ES), dan mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Bengkulu, Safri Safei (SS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement