Senin 06 Jun 2016 14:51 WIB

Ahok Berjanji Taati Aturan Baru UU Pilkada

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Warga memberikan dukungan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan mengisi formulir dan memberikan fotokopi KTP di salah satu posko Teman Ahok di salah satu mall di Jakarta, Jumat (11/3/).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Warga memberikan dukungan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan mengisi formulir dan memberikan fotokopi KTP di salah satu posko Teman Ahok di salah satu mall di Jakarta, Jumat (11/3/).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mematuhi aturan verifikasi faktual yang ditetapkan dalam UU Pilkada. Namun, ia menilai UU tersebut kurang menguntungkannya.

"Kita harus patuh saja. Cuma ya sekarang orang yang mendukung saya akan sedikit repot," katanya, Senin (6/6).

Ahok mengatakan, petugas verifikasi pasti datang ke rumah-rumah pendukung pada saat jam kerja. Jika metode itu ditetapkan, pendukungnya tentu sedang tidak berada di rumah lantaran masih bekerja. Sedangkan, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung ke kantor PPS dalam tiga hari, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Begitu enggak ada di rumah, (diberi) tiga hari batas waktu kamu mesti datang ke PPS terdekat. PPS terdekat buka 24 jam, enggak? Kalau dia cuma bilang buka jam kerja saja, harus minta cuti dulu buat datang. Ada berapa orang dong yang mau cuti?" ucapnya.

Diketahui, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon independen.

Terdapat dua jenis verifikasi yang diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Kedua, verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka ke kantor PPS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement