Senin 06 Jun 2016 13:21 WIB

Absen Apel Pagi, Tunjangan PNS Purwakarta Dipotong Rp 300 Ribu per Hari

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nur Aini
 Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Rahmad
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Selama bulan puasa, PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Purwakarta wajib apel pagi. Bagi para abdi negara yang tidak melaksanakan apel, akan dikenakan sanksi tegas. Sanksinya, yaitu pemotongan tunjangan sebesar Rp 300 ribu.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, apel pagi selama puasa ini harus dilaksanakan. Hal itu, untuk mengecek kondisi para pegawai. Akan tetapi, pegawai yang bekerja di lapangan, seperti petugas kebersihan dan sopir truk kebersihan, tidak diwajibkan apel pagi. Sebab, tugas mereka berbeda.

"Jadi, yang wajib apel pagi ini pegawai yang kerjanya di kantor bukan di lapangan," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Senin (6/6).

Apel pagi ini, kata Dedi, tidak pernah dilaksanakan di bulan-bulan puasa. Akan tetapi, khusus di bulan puasa justru sebaliknya diadakan apel pagi. Hal ini karena, selama puasa ada perubahan jam kantor.

Biasanya, pegawai masuk kantor mulai pukul 07.15 WIB sampai pukul 15.45 WIB. Saat ini, jam kerjanya lebih awal, yaitu masuk pukul 06.30 WIB dan pulang kerja pukul 13.30 WIB.

Terkait dengan sanksi ini, kata Dedi, setiap pegawai yang tidak ikut apel akan dipotong tunjangannya Rp 300 ribu per hari. Jadi, jika mereka tidak ikut apel berhari-hari, maka potongannya akan diakumulasikan. Dengan begitu, pegawai tersebut akan rugi.

"Apel ini, juga sekaligus absen bagi pegawai," ujarnya.

Karena itu, Dedi berharap pegawainya bisa lebih bersemangat lagi dalam bekerja selama bulan puasa. Sebab, bila mereka malas-malasan maka tunjangannya akan berkurang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement