REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Berbahagiaalah para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Purwakarta, Jabar. Selain menerima uang kadedeuh, mereka juga diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Kebijakan itu menyusul aturan bupati ihwal penggunaan kendaraan dinas. Para PNS yang ada di wilayah ini, diperbolehkan mudik menggunakan kendaraan dinas. Dengan catatan, bila ada kerusakan mereka harus bersedia memerbaiki. Begitu pula dengan bahan bakarnya, harus dari uang pribadi.
"Alasannya, tidak semua PNS memiliki kendaraan. Jadi, mereka dipersilahkan mudik dengan kendaraan berplat merah tersebut," ujar Bupati Purwakarta, Deni Mulyadi, Ahad (28/6).
Dedi menjelaskan, dengan memerbolehkan kendaraan dinas dipakai mudik, bisa membantu meringankan beban PNS. Semua juga tahu, saat lebaran pengeluaran pasti membengkak. Termasuk pengeluaran PNS yang gajinya tak seberapa itu. Makanya, ketimbang mereka menghambur-hamburkan uang untuk rental kendaraan, lebih baik menggunakan kendaraan dinas.
"Uang untuk merentalnya, bisa dibelikan untuk hal-hal bermanfaat lainnya," jelas Dedi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Agus Rachlan Suherlan, mengatakan, jumlah pegawai di lingkungan pemkab menyapai 10 ribu. Karena itu, untuk uang kadedeuh tunjangan hari tertentu, pemkab mengalokasikannya sebesar Rp 7,5 miliar.
"Tahun lalu, uang kadedeuh untuk PNS hanya Rp 500 ribu. Lebaran kali ini ada kenaikan, jadi Rp 750 ribu," jelasnya.