Ahad 05 Jun 2016 20:56 WIB

Korpri Minta Menpan RB Lapor ke Presiden

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Pegawai Negeri Sipil (Ilustrasi)
Foto: beritabatavia.com
Pegawai Negeri Sipil (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korpri meminta dilibatkan dalam kajian rencana pengurangan atau rasionalisasi satu juta PNS yang akan dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Hal ini agar kebijakan yang akan diambil Pemerintah tepat dan tidak menimbulkan pertanyaan dari anggota Korpri.

"Sebagai organisasi resmi yang membawahi PNS se Indonesia kiranya Kemenpan RB perlu mengajak bicara Korpri," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korpri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, Ahad (5/6).

Menurutnya, Korpri dapat membantu Pemerintah dalam merumuskan kebijakan ini secara tepat, sekaligus dapat membantu pemerintah menyosialisasikan ke 34 provinsi dan 514 kabupaten kota.

Selain itu kata Zudan, Kemenpan RB dalam mematangkan konsep kebijakan tersebut harus secara jelas, terukur dan transparan. Ia menambahkan Pemerintah dan Pemda juga harus segera melakukan pemetaan terlebih dahulu untuk mengukur benarkah terdapat kelebihan pegawai.

"Atau jangan-jangan yang diperlukan adalah redistribusi pegawai karena menumpuk di kota-kota besar," katanya.

Terpenting juga, kata pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu, agar Kemenpan RB terlebih dahulu melaporkan kepada presiden Joko Widodo terkait kebijakan tersebut. "Tentu lapor ke Presiden, sehingga tidak kontraproduktif kebijakannya terkait dengan manajemen nasional ASN," kata Zudan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement