REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah membebaskan empat buah kendaraan dan delapan kru 'Panggung Rakyat Tangkap Ahok'.
Kendaraan yang terdiri dari Mitsubishi Colt Diesel, Toyota Land Cruiser dengan mesin generator set serta truk trailer Mitsubishi Fuso, diamankan dari depan gedung KPK, Kamis (2/6) kemarin.
"Sudah kami lepaskan (mobil Dhani). Anak buahnya itu kemarin kami interogasi, selesai pukul 14.00 Wib, Kamis kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Jumat (3/6).
Sebelumnya, Musikal Ahmad Dhani beserta aktivis HAM Ratna Sarumpaet, akan melakukan aksi demontrasi di depan gedung KPK yang bertemakan Panggung Aksi Tangkap Ahok.
Alasan terhadap penahanan kendaraan milik musisi Ahmad Dhani karena kepolisian belum mengeluarkan surat ijin untuk menggelar aksi tersebut.
"Kalau untuk demo cukup kami berikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saja, tapi karena ada konser itu harus ada izin, makanya kita tidak kasih izin," katanya.